Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Tilang Elektronik, Ini Kesaksian Warga Purwokerto yang Kecewa Pernah Ditilang Manual

Tilang secara manual telah resmi dihentikan dan digantikan dengan tilang elektronik.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Permata Putra Jati
Pengendara melintas di Simpang Pasar Wage yang menjadi salah satu titik yang biasa dilakukan operasi tilang manual di Purwokerto, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tilang secara manual telah resmi dihentikan dan digantikan dengan tilang elektronik.

Larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022.

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

Kebijakan itupun disambut baik oleh warga yang merasa sistem itu lebih baik dibanding manual.

Beberapa warga yang pernah ditilang mengaku merasakan pengalaman kurang menyenangkan saat ditilang polisi.

Salah satunya adalah cerita ditilang polisi yang dirasakan oleh Lela Nur (30) yang bercerita pernah ditilang di Perempatan Pasar Wage, Purwokerto.

"Saya pernah ditilang di Pasar Wage, karena menerobos lampu merah dan mencoba lewat saat akan belok kiri.

Padahal memang saat itu surat lengkap, tapi anehnya saya tidak diberi surat tilang.

Justru langsung ditawari mau damai atau proses," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/10/2022).
 
Iapun akhirnya memilih jalur cepat dengan mebayar sejumlah uang hasil kesepakatan kedua belah pihak antara dia dan polisi.

"Gak dikasih surat tilang tapi malah dimintai uang Rp50 ribu, padahal saat itu saya anak kost yang sedang tidak punya uang," ungkapnya.

Cerita lain disampaikan oleh Arinda Dwi (28) yang ditilang di Perempatan Sawangan Purwokerto.

"Kebetulan saya berboncengan dengan teman, tapi memang teman saya tidak bawa helm. Akhirnya diarahkan supaya ke pos jaga di dekat perempatan. Disitu dimintai uang denda katanya Rp85 ribu, saya ya ia saja dari pada urusannya panjang," katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri tidak menggelar tilang manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby A Rachman mengatakan tidak ada persiapan khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved