Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPPKAD Kabupaten Kudus

Tingkatkan Ketaatan Wajib Pajak, BPPKAD Kudus Lakukan Penertiban Reklame Tak Berizin

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan operasi yustisi terkait penertiban reklame yang tidak berizin.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan operasi yustisi terkait penertiban reklame yang tidak berizin. 

"Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kita akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban," imbuhnya.

Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar Rp. 3.432.431.000,- dan telah terealisasi sampai Bulan Oktober sebesar Rp. 3.062.982.509,- atau kurang lebih telah tercapai 89,2persen .

"Kami optimis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui,” pungkasnya.

Sementara itu, Ari Kurniawan salah seorang pedagang yang reklamenya menjadi sasaran penertiban karena tak berizin menuturkan bahwa akan menaati aturan dari BPPKAD untuk mengurus perizinan sehingga media promosi yang ia pasang menjadi legal.

"Kami akan mengikuti aturan, segera mungkin akan kami urus perizinannya terkait spanduk kami. Semua demi kebaikan kita bersama," ujarnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved