Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Astagfirullah, Bocah Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura Menggendongnya

Korban yang masih berusia 4 tahun ini dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Tindakan pria yang kesehariannya sebagai tukang bangunan sungguh keji.

Dia dengan tega mencabuli seorang bocah balita.

Pelaku adalah warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku pun kini sudah ditangkap dan berada di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut, utamanya modus yang digunakannya.

Baca juga: 5 Sudah Lapor, Ini Pengakuan Korban Pencabulan Modus Ritual Penyucian Diri: Lama-lama Merasa Aneh

Baca juga: Bocah 6 Tahun Trauma dan Tak Mau Sekolah Setelah Jadi Korban Pencabulan

H (37), seorang tukang asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berumur 4 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, korban dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.

"Korban dan anak pelaku ini sering main bersama di rumahnya (pelaku)."

"Kesempatan itu digunakan pelaku dan pura-pura mengendong korban," ungkap Kompol Kadek seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Korban mengeluh kepada ibunya atas adanya perlakuan yang kurang pas sehingga ibunya menyimpulkan bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anaknya," kata Kompol Kadek.

Baca juga: FAKTA Siswi SMP di Kudus Mengaku Menjadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Baca juga: Bocah Difabel Jadi Korban Pencabulan di Yogyakarta, Pelakunya Tetangga

Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi.

"Dari hasil gelar perkara, termasuk juga adanya pemeriksaan ahli hasil visum, kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang bisa digunakan sebagai sangkaan terhadap saudara H," kata Kompol Kadek.

Menurut Kompol Kadek, pelaku mengakui perbuatannya.

"Untuk modus mengapa pelaku melakukan hal itu belum kami tahu."

"Masih dalam pengembangan," kata Kompol Kadek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved