Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

BNN Gerebek Kedai Pempek yang Jadi Pabrik Ekstasi: Pakai Alat Manual, tapi Luar Biasa

Sebuah kedai pempek digerebek BNN. Tempat usaha tersebut disinyalir menjadi lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis pil esktasi.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Sebuah kedai pempek digerebek tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Kedai tersebut berada di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tempat usaha tersebut digerebek lantaran disinyalir menjadi lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis pil esktasi.

Baca juga: 2 Pemuda Tertangkap Bawa Narkoba di Bandara Kualanamu, Sembunyikan Sabu dalam Botol Bedak Bayi

Kedai bernama Pempek Cekput ini, diketahui hanya menjadi kedok tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.


Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy menyebut istilah clandestine laboratory mini bagi lokasi yang digerebek ini.

pabrik pembuatan narkotika jenis pil esktasi di Jalan Hangtuah
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy saat memegang barang bukti narkotika jenis ekstasi saat ekspos mengenai pabrik pembuatan narkotika jenis pil esktasi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).

Maksudnya, ini merupakan laboratorium gelap dalam produksi narkoba dalam skala kecil.

Di mana, para tersangka masih menggunakan alat manual.

"Ini laboratorium untuk membuat ekstasi," ucap Kenedy saat ekspos kasus di lokasi penggerebekan, didampingi Direktur Intelijen BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan, Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, serta Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Rabu (26/10/2022).

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim BNN RI.

Di mana sudah beberapa waktu belakangan, tim intens melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap informasi itu, tepatnya pada Selasa kemarin, jam 13.30 WIB kita melakukan Raid Planning Execution (penggerebekan/penangkapan, red) di lokasi.

Ternyata benar adanya terdapat clandestine laboratory.

Ini masih manual dilakukan.

Namun luar biasa sekali, sudah ribuan yang diproduksi," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua tersangka.

Mereka adalah Ikun Iman Santoso (33) dan Herman (54).

 
Dari hasil pengungkapan tersebut lanjut dia, selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau dengan berat bruto sekitar 950 gram.

Barang bukti ini sudah dilakukan tes oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Riau dan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi.

Tim BNN juga menyita bahan-bahan pembuat narkotika, handphone, serta kendaraan milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BNN Ungkap Clandestine Laboratory Mini untuk Kedai Pempek Pabrik Ekstasi di Pekanbaru, Artinya?

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved