Berita Regional
Geng Motor Keroyok Warga hingga Tewas Gunakan Celurit yang Dibuat di Sekolah
Enam orang anggota geng motor menewaskan seorang warga, DN (33). Polisi berhasil menangkap mereka.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Geng motor berulah di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (16/10/2022) lalu.
Enam orang anggota geng motor menewaskan seorang warga, DN (33).
Polisi berhasil menangkap mereka.
Baca juga: 3 Anggota Geng Motor Cilacap Lakukan Pengrusakan di Alun-alun Banyumas Ditangkap Polisi
DN tewas lantaran dikeroyok saat ingin membubarkan aksi para geng motor.
Korban meninggal dunia di RS Hermina Periuk Tangerang, karena mengalami luka tusukan pada bagian punggung dan luka terbuka dibagian tangan kanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan enam oanggota geng motor berinisal RA (19), FA (19), ASM (20).
Untuk tiga pelaku lainnya tercatat masih di bawah umur.
Dipaparkan Shinto, para anggota geng motor itu ditangkap di kediamannya masing-masing di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10/2022).
“Ketiga tersangka ini belum memiliki pekerjaan dan membawa senjata tajam, yang digunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/10/2022).
Shinto menegaskan, meski para pelaku ini ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum.
Hal ini, kata Shinto, dilakukan guna efek jere terhadap para pelaku tindak kejahatan dan guna memcegah terjadinya kejahatan dikalang pelajar yang seharusnya fokus pada pendidikan.
Jelasnya, anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis.
"Ketika anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita dua bilah celurit yang memiliki panjang sekitar satu meter dan satu celurit panjang berukuran 60 cm.
Shinto mengatkan, satu celurit dengan panjang 60 cm ukurannya sangat tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut.