Berita Regional
Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Tertangkap Pakai Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Ajudan Wakapolres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap setelah kedapatan menjadi pemakai narkoba.
Polisi selanjutnya melakukan tes urine kepada keempat pelaku dan dinyatakan positif.
Sebelum ditangkap, keempatnya sudah mengonsumsi barang haram.
"Mereka langsung dilakukan cek urine ternyata positif narkoba, karena sebelumnya mereka sudah makai dahulu, itulah test urinenya positif," ujarnya.
Penjelasan Humas Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Bripda SPM merupakan anggota Polres Rejang Lebong.
Oknum tersebut diketahui berstatus sebagai pengguna narkoba.
"Jadi satu orang ini dia hanya pengguna, karena barang tersebut dia hanya membeli," ujar Sudarno.
Sudarno melanjutkan, keberadaan Bripda SPM di Kota Lubuklinggau sedang tidak menjalankan tugas.
Meskipun demikian, ia kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, dan surat izin membawa senjata miliknya.
"Murni hanya sedang main saja di tempat hiburan malam yang ada di sana," ujar Sudarno.
Informasi tambahan, belum diketahui kelanjutan proses hukum Bripda SPM.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan juga belum memberikan keterangan terkait anak buahnya itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Ajudan Wakapolres di Bengkulu Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Bupati Semarang Ngesti Nugraha Turut Dites Urine Narkoba, Libatkan BNNP Jateng, Ada Apakah?