Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Atta Halilintar Bongkar Soal Lelang Bandana 2,2 M Buat Bangun Masjid, Berbuntut Ia Dipolisikan

Suami Aurel dijerat dengan Pasal 5 TPPU karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.

Editor: muslimah
Istimewa/Media officer AHHA PS Pati
Atta Halilintar 

TRIBUNJATENG.COM - Nama Youtuber Atta Halilintas terseret dalam kasus trading Net89.

Suami Aurel dijerat dengan Pasal 5 TPPU karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.

Hal itu ada kaitannya dengan lelang bandana atau headband Atta beberapa waktu lalu.

Waktu itu, bandana Atta dihargai Rp 2,2 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk membangun masjid.

Baca juga: Tak Hanya Atta Halilintar, 5 Artis Ini Dipolisikan Gara-gara Terseret Kasus Robot Trading

Baca juga: Atta Halilintar Disebut Terima Rp 2,2 Miliar dari Bos Net89, Hasil Lelang Bandana

Sebelumnya, sejumlah korban menggandeng kuasa hukum Zainul Arifin untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan PT Indonesia Digital Exchange.

Selain komisaris Andreas Andretanto, pemilik robot trading net89 Reza Paten beserta 134 orang ditambah 5 publik figur dipolisikan.

Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima publik figur itu.

Menurut Zainul Arifin, Atta Halilintar disangkakan pasal 5 TPPU karena dugaan menerima aliran dana hasil tindak kejahatan.

"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," ungkap Zainul Arifin.

Laporan kepolisian itu dibuat di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya Atta Halilintar diketahui sempat melelang bandana legendaris miliknya.

Hasil penjualan bandana itu digunakan oleh Atta Halilintar untuk membangun masjid.

Lelang ditutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Atta, dan dibeli oleh pendiri trading Net89 Reza Paten seharga Rp 2,2 miliar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya, Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum Zainul Arifin.

Meski uang tersebut digunakan untuk kebaikan, namun Atta dianggap terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved