Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN),

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk periode Tahun 2022-2025, Rabu (26/10).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.

Pada kesempatan itu, setidaknya ada 9 orang anggota MPPN, 7 orang anggota MKNP dan 214 orang anggota MKNW yang dilantik, baik secara langsung maupun virtual.

Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025
Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025 (IST)

Dari mereka yang dilantik termasuk juga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Keduanya kembali percaya sebagai anggota MKNW Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, bersama mereka dilantik juga AKBP. Y Agus T Sembiring dari unsur ahli dan Nur Adhim yang berasal dari akademisi.

Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025
Menteri Hukum dan HAM Lantik MPPN, MKNP dan MKNP periode tahun 2022 - 2025 (IST)

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan upaya Kemenkumham sebagai otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkumham berharap banyak kepada mereka yang telah dilantik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional.

"Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris," ujarnya.

Lebih luas, Yasonna mengatakan dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT).

Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.

"Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan," tuturnya menjelaskan.

"Selain itu, notaris juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," tambahnya menekankan.

Yasonna melanjutkan, pelaksanaan tugas notaris tersebut sangat penting, karena dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.

"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak terhadap kredibilitas Indonesia," ulas Yasonna.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved