Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polemik Hotel Sato Kudus Terus Berlanjut, Hakim PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan Setempat

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalam Pemuda Nomor 77 Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Sidang pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalam Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/7/2022).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan gugatan atas legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai bermasalah.

Rombongan dari PTUN Semarang itu melakukan pemeriksaan atas bangunan hotel dan sejumlah bangunan yang ada di samping kiri dan belakang hotel.

Pihak PTUN pun tidak memberikan komentar apa pun.

"Nanti sama humas atau ke kantor saja," ujar salah satu di antara rombongan PTUN Semarang.

Sementara dilansir dalam laman sipp.ptun-semarang.go.id, perkara ini masuk dalam register nomor perkara 57/G/2022/PTUN.SMG.

Penggugatnya adalah Benny Gunawan Ongkowidjojo. Sementara tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (DPMPTSP).

Isi gugatan dalam perkara ini yakni memgabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa yang duterbitkan tergugat berupa keputusan Kepala DPMPTSP berupa keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

Kemudian, isi gugatan selanjutnya yakni mewajibkan tergugat memcabut objek sengketa yang diterbitkan Kepala DPMPTSP berupa keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno, memgatakan, gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan yang kedua.

Pertama gugatan dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.

"IMB lama sudah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian muncul lagi IMB, yang jadi masalah kenapa gedung sudah dibangun baru dimohonkan IMB," ujar Budi.

Budi melanjutkan, kenapa dalam hal ini pemerintah kabupaten dalam hal ini DPMPTSP tidak cermat dan tidak teliti.

Padahal kan IMB sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN, kenapa disusul munculnya IMB baru padahal gedung sudah berdiri.

"Kenapa Pemda dalam melakukan pemeriksaan penelitian secara cermat melakukan asas kehati-hatian tidak dipakai, ada apa," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved