Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Nikita Sempat Nangis Histeris Ternyata Ini Pasal Mengerikan yang Menjeratnya

Nama Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik, hampir semua konflik yang mencuat dengan melibatkan artis maupun publik figur

Tayang:
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani 

Nikita Sempat Nangis Histeris Ternyata Ini Pasal Mengerikan yang Menjeratnya

TRIBUNJATENG.COM- Nama Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik, hampir semua konflik yang mencuat dengan melibatkan artis maupun publik figur manapun dirinya tak pernah absen untuk berkomentar.

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat dikabarkan menangis histeris saat dirinya akan dilakukan penahanan pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Nikita Mirzani memang terbiasa berurusan dengan pihak berwajib karena kasusnya dengan banyak pihak, namun kali ini justru dirinya menangis histeris saat dilakukan penahanan.

Baca juga: Lolly Putri Sulung Nikita Mirzani Langsung Matikan Live Instagram Gegara Diserang Netizen

Baca juga: Nikita Mirzani Borong Pizza 700 Porsi Rp 10 Juta, Dibagikan Semua ke Penghuni Rutan

Baca juga: Nikita Mirzani Belum Mau Makan, Sudah Tiga Malam di Rutan Serang

Baca juga: Nikita Mirzani Seharian Susah BAB, Dea Hanifah: Dia Minta Dibawain Obat

Nikita Mirzani telah mengungkapkan hal tersebut dengan pengacaranya mengenai alasan mengapa dirinya menangis dan menjerit histeris karena saat datang ke Kejari Serang dirinya langsung dilakukan penahanan.

Bagi Nikita Mirzani hal ini cukup berbeda karena sebelumnya, ia pernah dijemput paksa oleh pihak berwajib digrebek hingga dilakukan penangkapan di mal namun tidak ditahan sedangkan saat dirinya kini datang baik-baik justru langsung ditahan.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat UU ITE berdasarkan laporan Dito Mahendra yang merupakan seorang pengusaha ternama sekaligus kekasih Nindy Ayunda.

Laporan Dito Mahendra didasari atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani di media sosial pribadi miliiknya.

Berdasarkan Rezzkinil Jusar selaku Kasi Intel Kejari Serang dalam sebuah konferensi pers dirinya mengungkapkan sejumlah pasal yang menjerat Nikita Mirzani diantaranya Pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 junsto pasal 51 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani berdasarkan laporan Dito Mahendra diantaranya:

Pasal 45 Ayat 3 UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

 

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved