Berita Kriminal
Pengakuan PA Pria yang Tega Tusuk Istrinya yang Hamil Hingga Tewas
Seorang pria berinisial PA di Bali tega menikam istrinya yang sedang hamil hingga tewas.
"Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Desa Sambangan. Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," kata dia.
Pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, menurut keterangan pihak keluarga korban, korban sedang hamil.
"Namun untuk memastikan lagi kami menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujar dia.
Pihaknya pun belum memastikan usia kandungan korban karena menunggu hasil pemeriksaan visum.
Baca juga: 146 Orang Tewas di Festival Halloween di Seoul Korea Selatan, Mengingatkan Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Lempar Roket dalam Pembelajaran PJOK di Sekolah Dasar
Baca juga: Kegiatan Pilketos Sebagai implentasi Proyek Suara Demokrasi.
Sedangkan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut dia, motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas diduga karena cemburu.
Namun, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Motif sementara diduga cemburu. Cemburu karena siapa masih dikembangkan," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com