Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya

Tersangka NA (29) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (29/10/2022) di kawasan Tanah Abang, di dekat Polres Jepara

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka NA (29) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (29/10/2022) di kawasan Tanah Abang, di dekat Polres Jepara

Tak hanya itu, polisi juga meringkus dua penadah handphone dan sepeda motor korban yang dijual tersangka.

Dua penadah itu berinisial LS dan SG.

Pria asal Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, itu menjadi pelaku tunggal yang menyebabkan Krisnawati (39) tewas.

Penangkapan terhadap NA berlangsung kurang dari 24 jam setelah jasad Krisnawati ditemukan warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) siang.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Hanyut saat Berenang di Sungai Ciliwung, Teman Sempat Raih Tangannya

Baca juga: BREAKINGNEWS: Niat Curi 4 Sepeda dan 2 Tabung Elpiji di Demak, Sepasang Pencuri Berakhir di Sungai

Saat ditemukan jasad warga Ngabul itu berada di dalam tas laundry dan terbungkas sak dan dan tergeletak di area perkebunan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena masalah utang.

Tersangka kesal saat korban datang ke rumah tersangka menagih utang.

Tersangka sedang sendirian di rumah karena orangtuanya sedang bekerja kuli panggul.

Peristiwa penagihan itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Utang ini terjadi pada Mei 2022. Tersangka kenal korban melalu media sosial facebook.

Setelah berkenalan, tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan akan dikembalikan uang tersebut.

Saat itu, korban masih menjadi TKW di Singapura.

Korban sudah dua tahun tinggal di negeri singa itu. Kemudian pada 16 Oktober 2022 korban pulang kampung.

Pengakuan tersangka NA kepada tribunmuria.com, jumlah utang itu sebesar Rp 3.150.000.

Korban nekat menagih langsung ke rumah karena sebelumnya hanya dijanjikan saja.

Korban mengancam apabila tersangka  tidak membayar utang, maka korban akan melapor istri tersangka.

Kesal dengan jawaban ini, NA mencekik korban dan membekap mulutnya hingga korban kejang-kejang dan tidak bergerak.

"Karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Senin (31/10/2022).

Setelah itu tersangka memindahkan jasad korban ke gudang agar tidak diketahu orangtuanya.

Lokasi penemuan mayat di dalam tas di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (28/10/2022).
Lokasi penemuan mayat di dalam tas di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (28/10/2022). (Istimewa)

Pagi harinya, Senin (24/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, jasad korban yang terbungkus karung sak dan dimasukkan ke dalam tas laundry dibaung tersangka di area perkebunan di Desa Kepuk.

Pada Jumat (28/10/2022) jasad korban ditemukan warga dan dievakuasi ke RSUD RA Kartini untuk dilakukan otopsi.

Hasil visum luar, kata AKBP Warsono, kondisi lidah korban ke luar dan ada memar di leher.

"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk dua penadah LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved