Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim Peringatkan ART Putri Candrawathi untuk Tidak Berbohong di Sidang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memeringatkan pada asisten rumah tangga atau ART Putri Candrawathi, Susi yang dinilai berb

Editor: m nur huda
kompastv
Hakim Wahyu Iman Santoso semprot saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi, yang ketahuan berbohong saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiaannya.”

Dalam pernyataannya, Ronny Talapessy berharap saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.

Sebab, kata Ronny, jika kesaksian di bawah sumpah disampaikan tanpa kejujuran maka itu artinya melawan hukum.

“Kalau sesuai Undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.

Sebelumnya di persidangan pekan lalu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menjalani sidang lanjutan untuk perkara pembunuhan berencana dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dari keluarga Brigadir J.

Point dalam persidangan tersebut, Terdakwa Richard Eliezer berjanji kepada orangtua Brigadir J akan mengungkap seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya agar dapat memberikan keadilan.

Dalam penyampaian itu, Terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menembak Brigadir J juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani apa pun putusan hukum dari hakim.(*KompasTV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved