Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita India

KISAH NYATA : Sosok Ini Tewas di Ruang Sidang tapi Sang Pembunuhnya Malah Dibela Ratusan Warga

Kisah nyata seorang penjahat kelamin yang di dibunuh secara sadis dengan digantung di ruang sidang.

intisari
Akku Yadav? Tewas di Ruang Sidang, Para Pembunuhnya Malah Dibela Ratusan Orang di India 

Melansir All That Interesting, para wanita dalam gerombolan lynch itu semuanya adalah korban Yadav, dari Kasturba Nagar, daerah kumuh di New Delhi.

Mereka mengklaim bahwa dia telah merudapaksa begitu banyak wanita.

Para wanita mengatakan bahwa Yadav akan merudapaksa wanita sebagai alat untuk mengontrol para pria dan bahwa Yadav memiliki antek-antek yang akan membantunya melakukan pekerjaan kotornya.

Pada satu titik, Yadav diduga mengarahkan mereka untuk merudapaksa seorang gadis berusia 12 tahun.

Lusinan wanita telah melaporkan Yadav ke polisi tetapi ditertawakan di kantor mereka.

Yadav telah menyuap mereka selama bertahun-tahun, dan setiap kali seorang wanita mengeluh, polisi akan memberi tahu Yadav, yang kemudian akan mengunjungi para wanita itu dan mengintimidasi mereka.

Dia mengancam akan menyirami mereka dengan asam, atau merudapaksa mereka lagi, atau melukai anggota keluarga mereka.

Usha Narayane, salah satu korban yang berulang kali dilecehkan oleh Yadav, meminta saudara iparnya untuk membantunya.

Bersama-sama, mereka melewati polisi dan pergi ke wakil komisaris.

Saudara iparnya berjanji padanya tempat yang aman, dan bahwa polisi akan berangkat untuk menemukan Yadav.

Malam itu, rumah Yadav dirobohkan, dihancurkan menjadi puing-puing oleh tetangga dan penduduk setempat yang marah.

Taktik intimidasi mereka berhasil, sebagian, karena Yadav telah memutuskan untuk "menyerah."

Karena Yadav menyuap kepolisian, tidak mungkin penyerahannya akan membuahkan hasil.

Polisi bahkan mengatakan bahwa menempatkan Yadav dalam tahanan lebih untuk keselamatannya sendiri, daripada keselamatan para korbannya.

Sehari setelah penangkapannya, Yadav akan hadir di pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved