Berita Regional
2 Polisi di Nias Jadi Tersangka Setelah Tertangkap Edarkan Narkoba
Dua oknum polisi di Kabupaten Nias terjerat kasus narkoba. Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sinilah Brigadir EPL juga ditangkap bersama barang bukti.
Namun untuk warga sipil direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba, bukan memiliki.
Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.
Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.
Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya
"Modus melalui m-banking dan masih ditelusuri.
Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul,"ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Dua Personel Polres Nias Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Kasus Narkoba Jepara, 15 Tersangka Penjual Sabu dan Obat Terlarang di Jepara Berhasil Ditangkap
