Berita Jepara
Kasus Narkoba Jepara, 15 Tersangka Penjual Sabu dan Obat Terlarang di Jepara Berhasil Ditangkap
Pelaku penjuala barang haram sabu-sabu dan obat-obat terlarang ditangkap. Secara keseluruan ada 15 tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Jepar
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Pelaku penjuala barang haram sabu-sabu dan obat-obat terlarang ditangkap. Secara keseluruan ada 15 tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Jepara selama Agustus-Oktober 2022.
Adapun 15 tersangka itu adalah ADJ (360, RJ (37), ADH (28), AS (46), AK (39), AR (39), MK (31), ASR (33), AN (45), KU (27), WK (27), BZ (32), JU (38), dan AV (22).
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan periode bulan Agustus hingga Oktober 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka, dan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram serta obat-obatan 40.015 butir.
Dari 15 tersangka tersebut ada yang menarik yakni merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni WK (38) dan AV (22), keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKBP Warsono mengungkapan dalam penindakan kasus paling menonjol yakni seorang tersangka telah memiliki 38.400 butir obat terlarang. Tersangka itu adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat terlarang itu dijual tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
"Rata- rata pembeli kebanyakan masih usia remaja," kata AKBP Warsono saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).
Atas perbuatannya MK dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menegaskan pihaknya akan terus mencegah peredaran narkoba dan menindak tegas penjual dan pemakainnya.
Satresnarkoba Polres Jepara, kata dia, akan dia akan bersinergi dengan instansi lain untuk memberikan edukasi dan imbauan ke sekolah dan masyarakat ihwal bahaya narkoba.
Menurutnya, edukasi itu bentuk upaya nyata mencegah peredaran narkoba di lingkungan anak remaja atau sekolah dan masyarakat umum. (*)
Baca juga: Luis Milla dan Asisten Pulang Kampung, Penggawa Persib Bandung Latihan Sendiri
Baca juga: Puluhan Tahun Gelap Gulita, Rumah Markini di Purbalingga Kini Terang Benderang Berkat BPBL ESDM
Baca juga: INFO LENGKAP : Formasi dan Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: 2 Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dibantah Bharada E, Termasuk Soal Brigadir J Gendong Putri