Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Detik-detik Penangkapan Tersangka Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dimasukkan Tas di Jepara

ersangka NA (29) ditangkap pada Sabtu (29/10/2022). NA adalah tersangka pembunuhan wanita inisial KN yang mayatnya ditemukan pencari rumput

Editor: muslimah
Satreskrim Polres Jepara
Proses peringkusan tersangka NA (29), pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbanya di perkebunan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tersangka NA (29) ditangkap pada Sabtu (29/10/2022).

NA adalah tersangka pembunuhan wanita inisial KN yang mayatnya ditemukan pencari rumput.

KN seorang TKW yang baru saja pulang dari Singapura.

Mereka selama ini berhubungan melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim Resmob Polres Jepara dan Tim Resmob Polda Jateng.

"Ditangkap di Tanah Abang," kata AKP M. Fachrur Rozi saat rilis kasus, Senin (28/10/2022) kemarin.

NA menjadi pelaku tunggal pembunuhan. Motif tersangka tega menghabisi nyawa KN (39) karena kesal saat ditagih utang.

Kejadian nahas itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022) sore.

Baca juga: Begitu Krisnawati Menyebut Nama Istri, Pria Jepara Ini Langsung Memutuskan Untuk Membunuhnya

Baca juga: Rosti Simanjutak Membuang Muka Saat Ferdy Sambo Bilang Semua Karena Kelakuan Brigadir J ke Putri

Dia mencekik leher korban hingga perempuan warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, itu tidak bernyawa.

Kemudian jasad yang sempat bekerja sebagai TKW di Singapura itu dibungkus sak dan dimasukkan ke tas laundry.

NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022).
NA (29) tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas laundry dan dibuang ke are perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, digelandang ke tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). (TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN)

Pada Senin (24/10/2022) tersangka NA membuang jasad korban ke perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara..

Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat (28/10/2022).

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tersangka NA berhasil ditangkap.

Tak hanya NA, Satreskrim Polres Jepara juga menangkap dua penadah handphone dan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved