Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Belakang Musala, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Jasad bayi ditemukan terkubur di lahan kosong belakang mushala wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi aborsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jasad bayi ditemukan terkubur di lahan kosong belakang mushala wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Warga pun gempar.

Polisi awalnya memperoleh informasi lalu bersama warga melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi terbungkus kain putih.

Baca juga: Viral Buser Nyamar Jadi Ojol Dapat Orderan Kuburkan Bayi Hasil Aborsi, Langsung Diantar ke Polsek

"Informasinya kepada kami bahwa di tanah kosong di RT 4 RW 9 ada dikuburkan mayat.

Akhirnya, bersama warga kami gali.

Betul akhirnya ada jenazah bayi itu," ujar Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022) malam.

Penyidik gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kemudian mendapatkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku penguburan jasad bayi tersebut.

"Informasi dari hasil penyelidikan ternyata ada keterlibatan anaknya pak RT setempat.

Nah kami kembangkan lah dari anaknya pak RT itu, setelah itu terungkap bahwa bayi itu adalah anak dari pacarnya anak pak RT," ungkap Jupriono.

Dari penulusuran lanjutan kemudian diketahui bahwa ibu bayi tersebut menggugurkan kandungannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Oleh karena itu, kasus kemudian ditangani Polsek Tamansari.

"Kami menerima pelimpahan kasus aborsi.

Dua orang diamankan, perempuan berinisial RNA (20) dan pacarnya RHF (28)," kata Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand menyatakan, berdasar pada pemeriksaan sementara, jasad bayi tersebut bukan lah buah hati RHF meski dia dan RNA sepasang kekasih.

"RHF ini bukan yang menghamili, dia pacar baru.

Yang menghamili itu si pacar lama," kata Roland saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Menurut Roland, RHF sudah mengetahui bahwa RNA sudah hamil saat mereka mulai berpacaran.

"(Tersangka) tahu (jika kekasihnya sudah hamil)," ungkap Roland.

Kronologi pengguguran

Roland menjelaskan, RNA menggugurkan sendiri kandungan berusia 21 minggu di kamar kosnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).

"Ibu bayi ini menggugurkan di kosannya di Tamansari.

Tidak ke dukun gugur, tidak ke tukang pijat, tidak ke dokter untuk minta gugur.

Keterangan sementara ini, dia konsumsi sendiri obatnya," ungkap Roland.

RNA melakukannya dengan cara menenggak obat tertentu yang ia beli secara online.

"Tersangka segaja mengonsumsi, sengaja memesan obat.

Dari pemesanan obat itu, dia sengaja minum sampai akhirnya bayi keluar," jelas Roland.

Demj memaksa bayi itu keluar, RNA bahlan nekat mengonsumsi 10 butir obat untuk mengugurkan kandungannya.

"Jadi dia pesan obat online.

Lalu mengonsumsi sendiri, 5 butir pertama kali.

Ternyata setelah minum 5 butir, tidak ada reaksi.

Lalu dia minum 5 butir lagi, barulah bereaksi," jelas Roland.

Kendati demikian, polisi saat ini masih bertanya kepada ahli, terkait kandungan dan aturan konsumsi dari obat tersebut.

"Masih kami tanya ke ahli.

Terkait kandungan di dalam obat itu apa, apakah boleh diperjualbelikan," imbuh dia.

Kemudian, setelah merasakan reaksi pada perutnya, RNA kemudian mengeluarkan jabang bayi di kamar mandi.

Ia kemudian mengabari kekasihnya, RHF.

"Kronologinya gini, dia merasa mules lalu bayi keluar di kamar mandi.

Setelah itu ke kamar dan telepon pacarnya," katanya.

Meskipun, berdasarkan pemeriksaan sementara, jasad bayi tersebut bukan lah buah hati RHF.

Sepulang kerja, RHF kemudian membawa jasad bayi itu ke kawasan Ciracas.

"Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas.

Yang jelas dimakamin di dekat mushala," ungkap Roland.

Keduanya kini telah ditangkap dan berstatus tersangka.

Mereka disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Sepasang Kekasih Berurusan dengan Hukum akibat Gugurkan Kandungan dan Kubur Jasad Bayinya di Ciracas..."

Baca juga: Wanita Sumba Nekat Aborsi gara-gara Tak Dibelikan Gurita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved