Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Makam Korban Penganiayaan Ayah Tiri Akhirnya Dibongkar, Kasat Reskrim Blora Jelaskan Alasannya

Makam yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ini kembali dilakukan autopsi oleh tim DVI Polda Jateng.

Editor: rival al manaf
(TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 
Proses pembongkaran makam almarhum GVR oleh pihak kepolisian dan akan dilakukan autopsi mengungkap keterangan yang sesungguhnya di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Makam korban kasus penganiayaan ayah terhadap anak tiri di Blora akhirnya dibongkar.

Makam yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ini kembali dilakukan autopsi oleh tim DVI Polda Jateng bersama jajaran Polres Blora pada Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan, pembongkaran makam dari almarhum GVR, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Karena kita sudah mengirimkan seluruh bukti. sehingga sudah ditentukan jaksanya dari kasi pidum," ucap AKP Supriyono kepada tribunmuria.com di lokasi.

Baca juga: Penampakan Uang Palsu Rp 1,26 Miliar Disita Polda Jateng dari Pabrik Upal di Sukoharjo

Baca juga: Trofeo Dortmund Ditunda, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Tak Jadi Melawan Borussia Dortmund

Baca juga: Nasib Pengendara Motor Arogan Pukul Pejalan Kaki di Solo, Kini Jadi Buronan Polisi

Sehingga, pihaknya ini memang harus membongkar makam dan melakukan autopsi.

"Nanti yang kita dapatkan dan kita kumpulkan adalah sinkron antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka," terang AKP Supriyono.

"Jadi sinkron, nanti untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," tegas AKP Supriyono.

Dikatakannya, meskipun sebulan lebih, otopsi mayat masih dimungkinkan. Sebab bekas-bekas benturan benda tumpul itu masih ada.

"Karena langsung ke tulang. sementara ini tidak ada kendala dalam proses ini," ujar AKP Supriyono.

"Otopsi ini dilakukan oleh tim dokpol polda jawa tengah. dokpol. karena yang membidangi dan sesuai dengan SOP memang harusnya oleh tim dokpol polda Jawa tengah," tambah AKP Supriyono.

Pihaknya juga akan melaksanakan rekonstruksi setelah dilakukan autopsi.

"Nanti akan kita agendakan untuk kita lakukan rekonstruksi. Agar membuat terang suatu tindak pidana atau apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap AKP Supriyono.

Selain memenuhi petunjuk dari kejaksaan (JPU), kejaksaan juga menghendaki harus bongkar makam tersebut.

"Juga nanti untuk menjawab dari KPAI. karena dari JPU menyampaikan ke kita akan dikirimi dari KPAI. tapi kita tidak tahu kapan dan apa yang akan ditanyakan KPAI," jelas AKP Supriyono.

Sementara itu, Forum komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), Yudhi Sancoyo, mengungkapkan, kasus ini terbongkar lantaran istrinya berkirim surat tertutup kepada Polres Blora.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved