Berita Nasional
Polisi Dalami Unsur Pidana 3 Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran dan pendalaman dari bukti yang ditemu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran dan pendalaman dari bukti yang ditemukan, patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan industri farmasi.
Pelanggaran menyangkut komposisi bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) lebihi ambang batas yang disyaratkan, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Pharma.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana," kata Penny dalam konferensi pers Senin (31/10).
Produk dari industri farmasi tersebut ditemukan tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain pelanggaran terkait UU Kesehatan, ketiga industri farmasi tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Serta pelanggaran UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
Penny juga menjelaskan asal usul bahan baku yang digunakan. PT Yarindo menurut Penny menggunakan pelarut propilen glikol (PG) buatan Dow Chemical Thailand.
Hasil penelusuran menunjukkan, PT Yarindo membeli bahan baku tersebut dari distributor CV Budiarta. BPOM saat ini tengah mencari keterkaitan dengan distributor pelarut yang memasok pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industry yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.
"Ini akan terus ditelusuri dan lihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya," kata Penny.
Diketahui PT Yarindo Farmatama sebagai produsen Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi. Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Kami sudah menemukan bukti bahwa telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM," kata Penny.
Ia mengemukakan, obat sirup dari dua produsen tersebut dapat disimpulkan memiliki konsentrasi kadar sangat tinggi mengandung cemaran EG dan DEG."Bukan hanya pencemaran tapi bahan bakunya sudah keracunan," imbuh Penny.
Sementara itu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih menyelidiki kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak. Hingga kini, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi."Sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Sayangnya, nama ketiga perusahaan masih dirahasiakan. Hal itu karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laborarorium."Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Harus ada ahli medis," ujarnya.