Berita Nasional
Polisi Dalami Unsur Pidana 3 Perusahaan Farmasi, Obat Sirup Tercemar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran dan pendalaman dari bukti yang ditemu
Akan tetapi, Pipit memastikan bahwa dua dari perusahaan yang sedang didalami merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM)."Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu," katanya.
Satu perusahaan itu diungkapkan Pipit berlokasi di Cikande, Tangerang.Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk sementara, hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut diketahui berada di ambang batas.
"Baru hasil kan, ada di ambang batas," katanya.
Pemeriksaan sampel oleh BPOM dilakukan dengan menguji kandungan obat-obatan yang dikonsumsi para pasien GGAPA.b"Jadi obat-obatan yang kita temukan dari pasien yang dikonsumsi oleh pasien gitu," ujar Pipit.(Tribun Network/aci/igm/wly/tribun jateng cetak)