Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Kebijakan Baru Penerbitan SIM, Berisi Biaya Hingga Teknis Ujian

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian layanan penerbitan SIM

Editor: deni setiawan
Serambi Indonesia
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada akhir Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah telegram khusus terkait aturan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam telegram tersebut disebutkan beberapa poin penting yang harus dipahami seluruh jajaran di bawahnya terkait kebijakan SIM.

Seperti kaitan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM, cara ujian SIM, hingga larangan pungli oleh petugas.

Menurut Kapolri, jika beberapa hal tersebut dilanggar, secara tegas melalui Kakorlantas Polri akan memberikan sanksi tegas.

Warga pun diminta aktif jika ada indikasi pelanggaran, utamanya kaitan penerbitan SIM.

Baca juga: 5 Hal yang Menggagalkan Ujian Praktik SIM A dan SIM C, Perhatikan Hal Berikut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca juga: Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu Sarang Pungli & Koruptor Dipicu Keluarga Bayar Mahal Saat Urus SIM

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp 100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.

Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.

Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp 80.000.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.

Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

Baca juga: Kini Ada Pelayanan SIM Keliling Saat CFD Di Alun Alun Blora, Khusus Perpanjangan

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Baca juga: Polres Tegal Sudah Buka Layanan Pembuatan SIM untuk Penyandang Disabilitas, Simak Syaratnya

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS Center NTMC) DAN 081901500669 (WA Center NTMC).

Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Instruksi Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, Termasuk Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diberlakukan Hari Ini, Tahap Awal Ada 182 Wilayah, Termasuk Jabodetabek

Baca juga: Sheila On 7 Gelar Konser Tunggal di Jakarta, 7 November Tiket Sudah Bisa Dibeli, Begini Teknisnya

Baca juga: Warganet Pertanyakan Foto Unggahan Manchester United, Rayyanza Anak Raffi Ahmad Pakai Jersey Asli?

Baca juga: Persib Bandung Siapkan Kejutan Tahun Depan, Masih Terkait Borussia Dortmund, Apakah Itu?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved