Berita Regional
Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah Beraksi di Kemacetan, Ditangkap Warga yang Dengar Teriakan
Pencuri spesialis spion mobil mewah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pelaku.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pencuri spesialis spion mobil mewah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pelaku.
Disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, keduanya ditangkap saat sedang mencuri spion di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, (28/10/2022).
Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Pengantar Jemaah Umrah
"Pelaku tersebut yang kami amankan berinisial YS dan JAS.
Ditangkap saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa, (1/11/2022).
Kedua pelaku beraksi dengan berkendara dari arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, menuju kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan mengendarai bus Transjakarta.
Setibanya di Jalan Alteri kelapa Dua, situasi lalu lintas macet.
Kedua pelaku lalu turun di Halte Kelapa Dua.
Keduanya mengincar mobil mewah yang terjebak kemacetan
"Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet," ungkap Slamet.
Saat itu, YS dan JAS menjambret spion kiri mobil Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam.
Kemudian YS langsung memasukan spion tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Keduanya pun langsung lari dari lokasi kejadian.
Namun, aksi keduanya digagalkan oleh warga yang mendengar teriakan korban.
Keduanya ditangkap dan digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah diperiksa, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menyatakan keduanya merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara," ujar Rizky.
Spion mobil lalu dijual di daerah Asam Reges dengan harga Rp 300.000 per buah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Spesialis Spion Mobil Mewah Ditangkap di Kebon Jeruk"
Baca juga: Demi Klaim Asuransi, Pasutri Culik dan Bunuh ODGJ lalu Buat Skenario Mobil Terbakar