Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Dirjen Kemenperin dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya diduga mempermainkan kuota impor garam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Khayan (MK) dan tiga orang lainnya diduga mempermainkan kuota impor garam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Muhammad Khayan merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, mereka bersama-sama merekayasa data.

Baca juga: Korupsi Proyek Septic Tank Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, Diotaki Mantan Pegawai Honorer

Padahal, data itu dijadikan patokan untuk menentukan kuota impor garam.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuntadi memaparkan, data yang direkayasa tersangka itu tidak diverifikasi dan tidak didukung alat bukti yang cukup.

Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor garam, terjadi kerugian negara yang cukup banyak.

Adapun mereka menetapkan seolah-olah Indonesia membutuhkan 3,7 juta ton garam.

Nyatanya, Indonesia tidak butuh mengimpor garam sebanyak itu.

Akibatnya, kata Kuntadi, garam industri yang masuk ke Indonesia jadi melimpah dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Hal tersebut berdampak pada turunnya harga garam di pasaran.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun," tuturnya.

"Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," imbuh Kuntadi.

Kejagung menduga Kementerian Perindustrian menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

Adapun saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved