Berita Blora
Pelaku Duel Pelajar di Blora Disanksi Buat Surat Pernyataan, Kepsek : Karena Provokasi Teman
Pelaku duel adu jotos antar dua pelajar yang viral di media sosial yang terjadi di kawasan Gor Mustika Kecamatan Blora
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pelaku duel adu jotos antar dua pelajar yang viral di media sosial yang terjadi di kawasan Gor Mustika Kecamatan Blora disanksi membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi.
Kepala SMPN 6 Blora, Sopyan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan sanksi dan melakukan pembinaan.
"Kita langsung tangani usai mendapatkan laporan. Itu juga sudah dilerai kepolisian. Paginya orang tua langsung dipanggil," ucap Sopyan kepada tribunmuria.com di ruangannya, Kamis (3/11/2022).
Dikatakannya, sanksi masih menggunakan humanisme, yakni pembinaannya pemberitahuan jangan sampai di ulangi lagi.
"Itu motifnya adu domba temannya, jadi seperti saling menantang seperti itu. Padahal yang berkelahi itu tidak saling kenal. Itu kelas 7 dengan 8," terang Sopyan.
"Alhamdulillah tidak ada yang cedera. Sekarang dalam pemantauan. Surat perjanjian dan surat pernyataan pun akhirnya kita lakukan," tegas Sopyan.
Adapun laporan terkait kasus tersebut ke kepolisian dan PPA.
"Kita menggunakan semangat kekeluargaan. Karena masih usia anak-anak," ucap Sopyan.
Sebelumnya, mediasi yang melibatkan pihak sekolah dan orangtua tersebut akhirnya berakhir damai.
Kapolsek Blora AKP Yuliyanto mengatakan, video perkelahian antara dua siswa yang viral di medsos merupakan siswa dari SMP N 6 Blora.
Perkelahian tersebut dipicu oleh adu domba saling tantang untuk berkelahi yang disampaikan kepada kedua pelajar yang berkelahi dan di provokatori oleh salah satu pelajar SMPN 6 sendiri.
Saat terjadi perkelahian tersebut direkam oleh salah satu pelajar SMK yang saat ini identitas masih dalam penyelidikan.
"Memang betul perkelahian antar pelajar tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Blora. Sudah kami tangani dan telah berakhir damai melibatkan pihak sekolah dan orang tua," ucap AKP Yulianto kepada tribunmuria.com, Jumat (14/10/2022).
Penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan sudah ada kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan dari kedua belah pihak.
"Jadi, karena ada kesepakatan dari kedua belah pihak, apalagi masih di bawah umur, kasusnya kami hentikan, ditandai dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak," jelas AKP Yuliyanto.