Berita Jateng
Buruh Kembali Demo di Kantor Gubernur Jateng
DPW FSPMI KSPI kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11).
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPW FSPMI KSPI kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11). Tuntutan mereka masih sama yakni meminta kenaikan upah minimum Tahun 2023 sebesar 13 persen.
Selain itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah menolak PP 36 Tahun 2021 untuk dijadikan dasar penetapan upah minimum 2023 dan dasar kenaikan upah minimum 2023 mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski diguyur hujan lebat namun tak mematahkan semangat mereka menggelar aksi demo dan menyampaikan aspirasinya.
Koordinator Aksi, Sumartono mengatakan menjelang penentuan kenaikan upah minimum di tahun 2023, buruh Indonesia khususnya di Jawa Tengah kembali dibayang-bayangi kekhawatiran seperti pada tahun-tahun sebelumnya dimana penentuan upah minimum menggunakan regulasi PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sungguh sangat ironi, kalau kita melihat upah minimum di Jawa Tengah yang merupakan salah satu upah terendah di Indonesia. Jika masih menggunakan PP 36 bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jawa Tengah akan semakin tertinggal dengan daerah-daerah lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan jika menggunakan PP 36 maka untuk mencukupi kebutuhan pokok saja akan kurang karena kenaikan upahnya dibawah kenaikan inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen.
"Sedangkan di tahun depan sendiri menurut informasi yang beredar dibayang-bayangi resesi ekonomi yang nantinya otomatis memicu inflasi yang lebih tinggi lagi," ujarnya, .
Dia contoh jika masih menggunakan PP 36, di Kabupaten Jepara menurut perhitungan penyesuaian hanyalah Rp 6.800 rupiah saja. Sedangkan tahun kemarin lebih tragis lagi hanya mengalami penyesuaian Rp 1.400 rupiah sala.
Kondisi tersebut menurutnya sungguh tidak logis ketika dalam dua tahun hanya mengalami penyesuain upah Rp 8.200 rupiah saja. Sedangkan baru-baru ini buruh dihantam oleh kenaikan BBM yang memicu kenaikan harga di semua sektor.
"Yang artinya PP 36 ini malah menciptakan masyarakat miskin baru, bukan bagaimana mengakomodir kesejahteraan bagi buruh." imbuhnya.
Dia dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama-sama Federasi Serikat Pekerja yang berafiliasi di dalamnya meminta Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan kondisi tersebut dan meminta kenaikan upah di tahun 2023 menggunakan dasar acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi murni dan ditambah kerugian kenaikan upah 2022.
"Kenapa kita meminta pertumbuhan ekonomi,. buruh itu menjadi faktor fundamental bagi pertumbuhan ekonomi suatu bängsa, dari upah kawan-.kawan. buruh itulah perekonomian bangsa itu akan terwujud. Ketika perekonomian tumbuh kenapa itu tidak menjadi acuan Dalam kenaikan upah? Sangat ironis kita yäng' membangun akan tetapi kita tidak menikmatinya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Tebang Pohon untuk Swadaya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal
Baca juga: Warga Mangkang Dukung Proyek Normalisasi Sungai Beringin
Baca juga: Stagnan, Harga Emas Antam Semarang Hari Ini Rp 947.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Muncul Baliho Quote Ganjar : Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju