Berita Slawi
Tebang Pohon untuk Swadaya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tegal
Nur Azizah, warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal rela menebang pohon di pekarangan rumahnya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Nur Azizah, warga Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal rela menebang pohon di pekarangan rumahnya untuk kemudian dibuat pintu, jendela, dan kusen.
Upaya ini dilakukan, agar bisa memenuhi kriteria kesiapan swadaya penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut terungkap, saat Bupati Tegal, Umi Azizah, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, melakukan peninjauan pelaksanaan program BSPS di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, dan Desa Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, Senin (24/10/2022) lalu.
Umi mengaku senang bantuan stimulan rehab rumah ini dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga warganya kini bisa tinggal di hunian rumah yang lebih sehat, aman, dan rapih.
“Di tengah keterbatasan ekonomi, keinginan warga disini memiliki rumah hunian yang layak ternyata sangat tinggi.
Sehingga mereka pun mau berswadaya, dari mulai menebang pohon di pekarangan untuk kemudian kayunya dibuat pintu dan jendela, menjual ternak, gotong royong dibantu keluarga, sampai meminta bantuan anaknya dibelikan material,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (4/11/2022).
Penerima program BSPS sebagaimana ketentuan Menteri PUPR, memang diutamakan masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki keswadayaan, dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
Meskipun, lanjut Umi, besaran atau nilainya tidak diatur secara khusus.
Kementerian PUPR melalui program BSPS ini memberikan bantuan stimulan senilai Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian material, dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.
“Dari amatan saya, penerima BSPS ini sudah mampu berswadaya. Ada yang berupa sediaan uang, simpanan material seperti kayu, batu, pasir dan bata, ataupun tenaga karena memang pemilik rumahnya bisa nukang sendiri,” ungkapnya.
Di sini, ia berpesan kepada kepala desa dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) agar pembelanjaan dana stimulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harga pasar.
Tidak ada penambahan harga yang tidak wajar pada kontrak pembelian material dari toko atau penyedia bahan bangunan.
“Jangan ada mark-up atau pembelian material bahan bangunan dengan harga yang tidak wajar. Lurah atau kepala desa sebagai anggota tim teknis kabupaten harus bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian,” tegas Umi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, menjelaskan alokasi rehab rumah BSPS di Desa Karangmulya sebanyak 26 unit rumah untuk tahap lima, dan 43 unit rumah tahap tujuh.
Sedangkan Desa Sumbaga, mendapat alokasi 10 unit rumah tahap 6, dan 13 unit rumah ditahap tujuh.