Berita Jateng
Polda Jateng Bekuk Komplotan Pecah Kaca Antarprovinsi, Inilah Modus Gasak Uang Pelaku
Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Terdapat 11 tersangka dari dua kelompok yang berasal dari Sumatera Selatan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar.
11 tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.
"Kelompok ini sangat meresahkan dimana korbannya adalah nasabah bank," tuturnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Menurut Kombes Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan.
Bahkan satu diantara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.
"Ini menjadi perhatian kami. Silahkan pelaku kejahatan bermain di jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap," imbuhnya.
Kombes Djuhandani menerangkan pelaku telah berada di bank menunggu targetnya keluar membawa uang.
Pelaku telah menganalisa nasabah yang membawa banyak uang dan dianggap tidak beresiko bagi pelaku
"Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca.
lalu mengambil barang-barang yang ada di mobil tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku beraksi memecah kaca mobil korban menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah.
Berdasarkan pengakuan tersangka aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.
"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap.
Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.
Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta maupun tersimpan di rekening sebesar Rp 90 juta.
Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron. Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.
"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami himbau menyerahkan diri. kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari," ujarnya dengan tegas.
Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.
"Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap," tutur pelaku kerap dijuluki Kapten. (*)
Baca juga: Tebing Setinggi 12 Meter Di Kebumen Longsor, Sepasang Suami Istri Tewas Tertimpa Bangunan
Baca juga: PSIS Rekrut Mantan Pemainnya untuk Poles Lini Belakang Tim
Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Teror Bom Konser NCT 27, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Sudah Teridentifikasi
Baca juga: Buruh Kembali Demo di Kantor Gubernur Jateng