Berita Salatiga
Tanggapi Nota Keberatan Tiga Cakades Jetak Kabupaten Semarang, Tidak Ada Capaian Kesepakatan
Tiga Cakades dalam Pilkades Desa Jetak Kec Getasan ajukan surat pernyataan keberatan.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Tiga calon kepala desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang ajukan surat pernyataan keberatan dalam proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak 2022.
Dalam Pilkades Jetak 2022 ini dimenangkan oleh calon kepala desa nomor urut 3, Sarinah.
Camat Getasan, Istichomah mengatakan bahwa panitia pengawas (Panwas) Pilkades Desa Jetak kini menanggapi surat yang dibuat dari tiga Cakades tersebut.
Ketiga Cakades ini yakni nomor 1 Aris, nomor 2 Hariadi, dan nomor 5 Kahono.
“Dimana dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42, aturannya ketika ada keberatan maka panitia maupun pengawas pilkades berkewajiban untuk memberikan tanggapan daalam waktu maksimal tiga hari,” kata Istichomah kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/11/2022).
Panwas Pilkades Desa Jetak ini dalam menanggapi surat tersebut digelar di Balai Desa Jetak.
Salah satu poin yang disampaikan bahwa para Cakades keberatan dengan hasil Pilkades, karena di dalam keberatan tersebut terdapat adanya ketidaknetralan, kecurangan dan sebagainya dari perangkat.
“Sudah dijawab oleh Panwas bahwa sesuai dengan Perbup No 42 terutama pasal 72, 73, 74, dan 75 bahwa terdapat mekanisme atau aturan-aturan yang harus ditaati ketika mengajukan keberatan, dimana salah satunya ketika mengajukan keberatan harus dilengkapi dengan bukti identitas yang mengajukan keberatan, kemudian bukti-bukti lainnya,” paparnya.
Menurutnya surat pengajuan yang dibuat oleh para Cakades ini tidak adanya bukti yang terlampir, hal itu menjadi masalah dalam pertemuan tersebut.
“Dalam pertemuan tadi tidak dicapai kata sepakat, dalam artian tetap meskipun sudah dijawab oleh Panwas sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan Perbup yang ada, tapi ternyata baik yang mengajukan keberatan yaitu tiga orang yang melakukan pengajuan melalui kuasa hukumnya masih merasa bahwa ini belum selesai,” ujarnya.
Karena tidak adanya kata sepakat, tahapan selanjutnya yakni akan mengajukan surat kepada Pokja Pilkades Kecamatan.
“Untuk segera menindaklanjuti dari hasil nanti berita acara dari Panwas yang dilaksanakan kegiatan pada hari ini,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tiga Cakades, Ricky Ananta mengaku pihaknya akan melakukan upaya administrasi banding pada Pokja Kecamatan Getasan.
“Dari calon kepala desa akan mengajukan upaya administrasi banding ke Pokja kecamatan sebagai upaya lanjutan,” kata Ricky
Dalam pemberitaan sebelumnya, Cakades nomor 2, Hariadi membuat nota pernyataan keberatan tersebut terkait adanya dugaan proses Pilkades yang tidak baik.
Menurutnya ada intervensi perangkat desa dan perangkat desa ada juga yang ikut kampanye. Mendukung salah satu calon. (*)
Hari Pertama Salatiga Mayday is Fun Day, Ganjar dan Sinoeng Siap Perjuangkan Jaminan Buruh |
![]() |
---|
Damkar Salatiga Evakuasi 3 Ular dalam Sehari, Salah Satunya Sembunyi di Sepeda Motor |
![]() |
---|
Tak Terima Disoraki Saat Datang Ke Kafe Ketika Lebaran, 9 Pelaku Pengeroyokan Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pria Salatiga Ditangkap Polisi karena Lakukan Penganiayaan Setelah Bubarkan Pesta Miras |
![]() |
---|
Pembuat Bingkisan Lebaran di Salatiga Kebanjiran Orderan, Meningkat Hingga 50 Persen. |
![]() |
---|