Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duduk Perkara Andika Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Jabang Bayi Tak Bisa Diselamatkan

Putu Ardika (41) membunuh Luh Suteni (40) lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Editor: galih permadi
istimewa
Putu Andika bunuh isri yang sedang hamil 7 bulan 

TRIBUNJATENG.COM - Putu Andika, suami di Buleleng Bali tega membunuh istrinya yang sedang hamil 7 bulan.

Putu Ardika (41) membunuh Luh Suteni (40) lantaran cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Jabang bayi pun tak bisa diselamatkan meninggal bersama sang ibu.

Putu terancam dipenjara selama 15 tahun karena telah membunuh istrinya yang hamil.

Berikut duduk perkara dan  fakta-fakta kasus suami bunuh istri di Buleleng:

Baca juga: Viral Curhat Ibu-ibu Anaknya Menangis Histeris Tak Bisa Lagi Nonton TV Seusai TV Analog Dimatikan

Awal kasus

Kasus bermula saat korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

Lokasinya berada di rumah pelaku di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Saksi saat itu yang tidak lain mertua korban menemukan Luh Suteni sudah dalam kondisi terluka di bagian lehernya.

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by

Mertua korban sontak berteriak hingga didengar para tetangga.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Buleleng untuk diautopsi.

Belakangan terungkap, korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.

Fakta tersebut dibuktikan dengan polisi menemukan golok serta lesung di lokasi kejadian yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Baca juga: Daftar Pemenang Wanita di Ajang Penghargaan Dangdut Awards 2022, Lesti Kejora Borong Piala

Pelaku sembunyi di rumah paman

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku.

Setelah membunuh istrinya, ternyata Putu langsung kabur dan bersembunyi di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pelaku diamankan pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.

"Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika.

Putu selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Santri Hendak Terjun dari Tower di Kesugihan Cilacap, Basarnas Butuh 3 Jam

Motif pelaku

Hadimastika menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

"Menurut keterangan saksi, korban dan pelaku ini memang sudah lama cekcok karena diduga korban berselingkuh," tambah Hadimastika.

Kini Putu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat asal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang KDRT.

Putu kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp 45 juta.

Informasi tamahan berdasarkan keterangan keluarga, korban tewas dalam kondisi hamil.

Sementara penyebab kematian karena menderita luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved