Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pemuda Pegawai Rongsok di Brebes Cabuli Anak Bos, Kondisi Sedang Hamil, Korban Usia 12 Tahun

Seorang pemuda di Kabupaten Brebes, berinisial AR (21) menghamili anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/bram
ILUSTRASI kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. 

Kepala Desa Kutamendala, Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke PPA Satreskrim Polres Brebes.

Sedangkan pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Brebes.

Pelaku dan korban merupakan warga satu desa.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Curanmor Gasak Motor Pak Guru di Brebes Terekam CCTV, Baru Ditinggal Sebentar

"Saat itu pelaku ditanya oleh adik dari ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya."

"Kemudian pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fatchuri di Kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat (4/11/2022).

Fatchuri mengungkapkan, awalnya korban tidak berani mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.

Namun sang ayah curiga karena beberapa hari terakhir korban selalu murung.

Sang ayah pun terus mendesak, yang akhirnya korban mengakui telah disetubuhi pelaku di kamarnya.

Korban mengaku baru satu kali disetubuhi oleh pelaku.

"Saat itu ayahnya curiga, korban jalannya berbeda dari biasanya."

"Kemudian selalu murung, tidak ceria seperti hari biasanya."

"Akhirnya sang ayah ini menanyai hingga korban mengaku," pungkas Fatchuri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Brebes Hamili Pelajar Kelas 6 SD, Korban adalah Anak Bosnya

Baca juga: FX Hadi Rudyatmo Memaknai Baliho Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Sudah Dicopot Satpol PP

Baca juga: Cerita Ketakutan Warga Semarang Bepergian Saat Hujan Disertai Angin Kencang: Rawan Tertimpa Pohon

Baca juga: Warga Jepara Butuh Bibit Tanaman? Silakan Datang ke Kantor DLH, Syarat Gampang Dijamin Gratis

Baca juga: 26 Guru Bahasa Inggris Nasibnya Belum Jelas, Padahal Masuk Kategori Prioritas Utama PPPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved