Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

Tiket Kereta Api Khusus Libur Nataru Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022

Syarat naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Tribun Jateng/Budi Susanto
ILUSTRASI - Sejumlah calon penumpang kereta api, tengah mengantre di depan peron yang ada di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (28/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI membuka layanan penjualan tiket masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Penjualan tiket di masa liburan dilakukan secara bertahap dimulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI yakni 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. 

Menurutnya, berdasarkan keterangan VP Public Relation KAI Joni Martinus, selama ini PT KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun periode libur Nataru, PT KAI mengubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pedagang Yang Menempati Jalan Dr Kariadi Kota Semarang Akan Direlokasi ke Lahan Milik PT KAI

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Pantau 36 Titik Rawan saat Musim Penghujan

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Nataru jauh-jauh hari," jelasnya, Minggu (6/11/2022).

Dikatakannya, tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, loket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. 

Pihaknya mengingatkan pelanggan agar teliti saat meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Siram Petugas Loket Stasiun dengan Kuah Makanan, Ini Penjelasan KAI

"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," tutur dia kepada Tribunjateng.com, Minggu (6/11/2022).

Terkait syarat naik kereta api, kata dia, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sementara pelanggan usia 6-17 wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Ingatkan Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved