Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

Tiket Kereta Api Khusus Libur Nataru Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022

Syarat naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Tribun Jateng/Budi Susanto
ILUSTRASI - Sejumlah calon penumpang kereta api, tengah mengantre di depan peron yang ada di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (28/8/2022). 

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga secara baik."

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tuturnya. (*)

Baca juga: 11 Pasien RSUD Ungaran Positif Covid-19, Begini Instruksi Bupati Ngesti Nugraha Kepada ASN

Baca juga: Sudah Dimulai, Turnamen Piala Bupati Semarang di GOR Wujil Pandanaran, Dibagi Dua Kelompok Umur

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Kudus 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Sinergi BSI & Kementerian ATR/BPN, Bantu Percepat Pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved