Libur Nataru
Tiket Kereta Api Khusus Libur Nataru Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022
Syarat naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Budi Susanto
ILUSTRASI - Sejumlah calon penumpang kereta api, tengah mengantre di depan peron yang ada di Stasiun Tawang Semarang, Minggu (28/8/2022).
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga secara baik."
"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tuturnya. (*)
Baca juga: 11 Pasien RSUD Ungaran Positif Covid-19, Begini Instruksi Bupati Ngesti Nugraha Kepada ASN
Baca juga: Sudah Dimulai, Turnamen Piala Bupati Semarang di GOR Wujil Pandanaran, Dibagi Dua Kelompok Umur
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Kudus 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Sinergi BSI & Kementerian ATR/BPN, Bantu Percepat Pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan