Berita Solo
Saat Tiba Melahirkan VJ Menutupi Diri Dengan Sprei Lalu Bunuh Bayinya, Pacar Kabur Tahu Ia Hamil
VJ kemudian menekan perutnya sampai bayi yang dikandungnya lahir dalam keadaan hidup dan menangis
Dia mendapati sebuah teras rumah kosong yang ada di kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. VJ membuang bayinya di sana.
Warga sekitar rumah kosong itu kemudian mencium bau anyir seperti batang tikus dari teras rumah itu.
Mereka kemudian mengecek dan mendapati jasad seorang bayi.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak polisi kemudian meluncur ke lokasi untuk mencari data awal hingga akhirnya menangkap VJ di rumahnya kawasan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (4/11/2022).
VJ berpotensi menerima ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Itu karena VJ dinilai melanggar pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, Undang-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pilu VJ, Ibu yang Bunuh Bayinya di Solo: Dipaksa Berhubungan, Pacar Kabur Setelah Tahu Hamil