Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Promises
ILUSTRASI Obat Sirup. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiga perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiganya telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Baca juga: BPOM Temukan 133 Obat Jenis Sirup Aman Dikonsumsi

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Secara rinci, 49 obat sirup yang dicabut adalah produksi PT Afi Farma, 14 obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama.

Berikut ini daftar-daftarnya

PT Afi Farma


1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml

6. Afibramol 250 Sirup 60 ml

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved