Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kata Ganjar Soal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota: Menunggu Pusat Putuskan UMP

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
hermawan endra
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di kampus Unika Soegijapranata, Selasa (8/11) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Tegal 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP DKI Jakarta 2022

Baca juga: Kecelakaan di Blora, Mobil Dinas PMD Masuk Jurang Karena Jalan Bergelombang

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved