Berita Nasional
Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru asal Luwu Utara, akhirnya dapat kembali menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Presiden merehabilitasi status dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN akibat kasus pungutan komite sekolah.
- Pemprov Sulsel segera mengaktifkan kembali keduanya sebagai ASN, mengembalikan jabatan awal, dan menyiapkan pembayaran hak-hak mereka senilai lebih dari Rp130 juta.
- Rasnal dan Muis menyampaikan terima kasih atas rehabilitasi tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rasnal dan Abdul Muis, dua guru asal Luwu Utara, akhirnya dapat kembali menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi keduanya.
Keputusan itu bukan hanya mengembalikan hak mereka sebagai pendidik, tetapi juga memulihkan martabat yang sempat runtuh setelah mereka dipecat akibat kasus pungutan komite sekolah sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.
Di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/11), suasana penuh haru menyelimuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali yang diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Raman.
SK itu seolah menjadi simbol kepulangan mereka ke dunia yang mereka cintai: ruang kelas, papan tulis, dan senyum murid-murid yang sudah lama mereka rindukan.
Jufri menuturkan bagaimana proses rehabilitasi berjalan cepat setelah Presiden menyatakan perhatian khususnya terhadap kasus ini.
Dalam hitungan jam, Kementerian PAN-RB dan BKN mengirimkan pertimbangan teknis pembatalan pemberhentian keduanya.
“Sore itu juga surat dari Kemenpan datang. Pertek dari BKN datang,” ungkapnya.
Baca juga: Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden
Tanpa menunda, BKD langsung menyusun rancangan SK untuk mengaktifkan kembali Rasnal dan Abdul Muis.
Tak hanya status kepegawaian, pemerintah provinsi juga mengembalikan jabatan sebelumnya dan menyiapkan pembayaran hak-hak keduanya yang sempat tertahan.
Sebanyak Rp 130 juta lebih akan diberikan, mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji pokok, dan hak lainnya.
“Setelah ini, bisa cair langsung ke BPD,” jelas Jufri.
Khusus Rasnal, sebagian haknya bahkan tetap berjalan karena informasi pemberhentiannya tidak pernah diterima secara penuh oleh pihak pembina kepegawaian.
Di tengah proses administratif yang cepat itu, ada perasaan lega yang tak kalah besar dari kedua guru tersebut.
Rasnal dengan suara bergetar menyampaikan rasa terima kasihnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Sosok-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)