Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN

Rasnal dan Abdul Muis, dua guru asal Luwu Utara, akhirnya dapat kembali menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
DAPAT REHABILITASI: Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA Luwu Utara yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah keduanya dipecat karena dana komite. (Tribun-Timur.com) 

Ringkasan Berita:
  • Presiden merehabilitasi status dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN akibat kasus pungutan komite sekolah.
  • Pemprov Sulsel segera mengaktifkan kembali keduanya sebagai ASN, mengembalikan jabatan awal, dan menyiapkan pembayaran hak-hak mereka senilai lebih dari Rp130 juta.
  • Rasnal dan Muis menyampaikan terima kasih atas rehabilitasi tersebut.

 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rasnal dan Abdul Muis, dua guru asal Luwu Utara, akhirnya dapat kembali menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi keduanya.

Keputusan itu bukan hanya mengembalikan hak mereka sebagai pendidik, tetapi juga memulihkan martabat yang sempat runtuh setelah mereka dipecat akibat kasus pungutan komite sekolah sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.

Di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/11), suasana penuh haru menyelimuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali yang diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Raman.

SK itu seolah menjadi simbol kepulangan mereka ke dunia yang mereka cintai: ruang kelas, papan tulis, dan senyum murid-murid yang sudah lama mereka rindukan.

Jufri menuturkan bagaimana proses rehabilitasi berjalan cepat setelah Presiden menyatakan perhatian khususnya terhadap kasus ini.

Dalam hitungan jam, Kementerian PAN-RB dan BKN mengirimkan pertimbangan teknis pembatalan pemberhentian keduanya.

“Sore itu juga surat dari Kemenpan datang. Pertek dari BKN datang,” ungkapnya.

Baca juga: Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden

Tanpa menunda, BKD langsung menyusun rancangan SK untuk mengaktifkan kembali Rasnal dan Abdul Muis.

Tak hanya status kepegawaian, pemerintah provinsi juga mengembalikan jabatan sebelumnya dan menyiapkan pembayaran hak-hak keduanya yang sempat tertahan.

Sebanyak Rp 130 juta lebih akan diberikan, mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji pokok, dan hak lainnya.

“Setelah ini, bisa cair langsung ke BPD,” jelas Jufri.

Khusus Rasnal, sebagian haknya bahkan tetap berjalan karena informasi pemberhentiannya tidak pernah diterima secara penuh oleh pihak pembina kepegawaian.

Di tengah proses administratif yang cepat itu, ada perasaan lega yang tak kalah besar dari kedua guru tersebut.

Rasnal dengan suara bergetar menyampaikan rasa terima kasihnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved