Berita Nasional
Polisi Tak Bisa Sita Kebaya Merah yang Dikenakan Pemeran Wanita dalam Video Syur, Ini Sebabnya
ACS dan AH, yang mengaku sebagai pasangan kekasih, membuat video "kebaya merah" karena mendapatkan order dari suatu akun Twitter.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Usai diciduk, kedua pemeran video "kebaya merah" itu, dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeran Video "Kebaya Merah" Ditangkap, Begini Cara Polisi Telusuri Jejak Pelaku"
Baca juga: Pemeran Video Syur Kebaya Merah Mengaku Rekam Perbuatan Tak Senonoh di Hotel demi Penuhi Fantasi
Berita Terkait