Bulu Tangkis
Mengintip Gaji Greysia Polii, Marcus Gideon, hingga Anthony Ginting Setelah Diangkat Jadi PNS
Greysia Polii, Marcus Gideon, Anthony Ginting dan sederet atlet bulutangkis lainnya diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
TRIBUNJATENG.COM - Greysia Polii, Marcus Gideon, Anthony Ginting dan sederet atlet bulutangkis lainnya diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Lalu berapakah gaji mereka sebagai PNS dari jalur prestasi?
Selain ketiganya ada juga nama Hendra Setiawan, Fajar Alfiaan, Muhammad Ahsan, Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.
Baca juga: Sinopsis Drama Thailand Finding The Rainbow: Aom Sushar, God Itthipat dan Nichkhun Tayang di VIU
Baca juga: Mahasiswa Asing UMP Joged Bareng Anak-Anak dan Lengger di Desa Wisata Gerduren Banyumas
Baca juga: Dari Posisi Striker Digeser Jadi Bek Kanan, Ini Respons Pemain Muda PSIS Semarang
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Bagian SDM Kepegawaian Kemenpora Ririn Sulistyarini mengatakan, besaran gaji yang didapatkan para atlet berbeda-beda bergantung pada tingkat pendidikan terakhir yang mereka peroleh.
"Beda-beda, disesuaikan dengan tingkat pendidikannya," ujar Ririn, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
"Kalau dia setara SMA golongan 2, kalau dia setara S1 itu 3A, S2 golongan 3B, dan seterusnya," lanjut dia.
Lantas, berapa besaran gaji PNS sesuai golongannya?
Besaran gaji PNS sesuai golongan
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian besaran gaji PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Ada sejumlah tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Dari sejumlah tunjangan yang didapat, yang nominalnya paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.