Berita Tegal
Pemkab Tegal Segera Salurkan Insentif untuk 9.000 Guru TPQ dan Madin Rp 1,7 Juta
Pemkab Tegal, tetap menyalurkan belanja hibah Kesra senilai Rp 28,4 miliar kepada 135 badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemkab Tegal, tetap menyalurkan belanja hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) senilai Rp 28,4 miliar kepada 135 badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tegal.
Meskipun, rencana penambahan pemberian hibah kesra sebesar Rp 8 miliar pada Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 batal dilaksanakan, pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda perubahan APBD tersebut oleh Gubernur.
Informasi ini, disampaikan oleh Sub Koordinator Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal, Masdar Helmy, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (10/11/2022).
“Anggaran hibah kesra ini, sepenuhnya berasal dari APBD reguler Kabupaten Tegal tahun 2022,” kata Helmy, pada Tribunjateng.com.
Dari alokasi belanja hibah kesra tersebut, lanjut Helmy, sebanyak Rp 16 miliar diantaranya sudah tersalurkan lewat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sebagai insentif kepada sembilan ribuan guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ), dan madrasah diniyah (madin) takmiliyah di Kabupaten Tegal.
Rinciannya, satu orang guru akan menerima insentif Rp 1,7 juta per tahun.
Selain itu, belanja hibah kesra senilai Rp 6 miliar juga telah diberikan kepada sejumlah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.
Sehingga, jumlah anggaran yang telah direalisasikan pihaknya mencapai Rp 22 miliar untuk saat ini.
“Sampai minggu pertama November ini, belanja hibah yang sudah terserap sekitar Rp 22 miliar. Jumlahnya akan terus bertambah sampai masa akhir tahun anggaran yang menyisakan waktu satu setengah bulan lagi untuk menyerap sekitar Rp 6,4 miliar,” jelas Helmy.
Sementara menyoroti batalnya rencana penambahan hibah pada perubahan APBD tahun ini, Helmy menuturkan hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat Kabupaten Tegal.
Sebab, selain tidak bersifat mendesak, pemberian hibah ini juga tidak wajib dan tidak mengikat.
“Kalau pengusul merasa kecewa saya rasa iya. Meskipun dampaknya pada capaian sasaran pembangunan daerah juga tidak signifikan, karena belanja hibah ini kategorinya penunjang setelah prioritas belanja urusan wajib dan pilihan terpenuhi,” ujarnya.
Adapun, usulan hibah kesra pada Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022, lebih didominasi usulan pembangunan atau rehabilitasi tempat ibadah, tempat pendidikan keagamaan, dan lainnya.
Pihaknya pun mengarahkan agar badan, lembaga ataupun organisasi yang mengusulkan hibahnya pada perubahan APBD tahun ini, bisa mengajukan kembali proposalnya di tahun 2023.
“Ya nanti terserah pengusul. Kalau masih mau mengusulkannya di tahun 2023, buat proposal baru dan akan kami verifikasi kembali sesuai syarat dan ketentuan Perbup (peraturan bupati) Nomor 89 Tahun 2021, tentang tata cara penganggaran hibah dan bansos (bantuan sosial),” terangnya.
Helmy menambahkan, jumlah alokasi belanja hibah kesra Kabupaten Tegal tahun 2022 yang sebesar Rp 28,4 miliar ini, lebih rendah dari belanja hibah tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 31 miliar dengan tingkat serapan 97,27 persen.(dta)