Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Waspada Legionellosis! Semua Pamsimas di Tegal Diimbau Bersihkan Tandon dan Pipa Air dari Lumut

Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran terkait Meningkatnya Kasus Legionellosis. 

TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwi Rahardjo memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025). Pada kesempatan itu Teguh menyampaikan mengenai Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Kesehatan Lingkungan terkait Meningkatnya Kasus Legionellosis pihaknya fokus melakukan edukasi, sosialisasi dan pemeriksaan Pamsimas pedesaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 400.7.11/1490-1/3-05 pada Senin (22/9/2025) mengenai Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Kesehatan Lingkungan terkait Meningkatnya Kasus Legionellosis

Edaran tersebut mendasari Surat Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit nomor KL.01.01/C.VI/2266/2025 pada 4 September 2025 tentang Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Kesehatan Lingkungan terkait Meningkatnya Kasus Legionellosis

Adapun kasus Legionellosis meningkat di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Bali, sehingga melalui surat edaran diharapkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tegal melakukan upaya peningkatan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam mencegah dan mengendalikan timbulnya kasus Legionellosis. 

Baca juga: Waspada Kasus Legionellosis Yang Gejalanya Mirip Covid, PDAM Tirta Ayu Tegal Pastikan Kualitas Air

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal menjadi salah satu daftar lampiran penerima surat edaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tegal

Pada surat edaran disebutkan DPUPR Kabupaten Tegal diimbau untuk melakukan koordinasi dalam upaya kesiapsiagaan dan kewaspadaan kesehatan lingkungan sesuai tugas dan fungsinya. 

Selain itu DPUPR Kabupaten Tegal juga diimbau untuk menerapkan pemeriksaan rutin (internal) pada sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan dan memastikan pengamanan air minum sesuai standar. 

Kemudian melaporkan hasil pengawasan internal ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selaku instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kualitas air. 

Dikonfirmasi mengenai surat edaran kasus Legionellosis pada Selasa (30/9/2025) di kantornya, Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwi Rahardjo menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PDAM Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Selain itu pihaknya juga memastikan tower air apakah ada genangan sedimentasi atau tidak dan akan dipantau bersama dengan PDAM Tirta Ayu Kabupaten Tegal

"Kalau tugas dari sisi DPUPR Kabupaten Tegal kami sering menangani Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas pedesaan. Inilah salah satu arahan dari Sekda Kabupaten Tegal yang akan kami tindak lanjuti," jelas Teguh, pada Tribunjateng.com. 

Dikatakan Teguh, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi, penyebaran informasi tentang Legionellosis dan edukasi termasuk kampanye mengenai pengelolaan air. 

Pengelolaan yang dimaksud yakni bagaimana air yang berasal dari sumber mata air tetap ada proses masak terlebih dahulu. 

Selain itu menjamin bagi masyarakat yang memiliki penampungan air di rumah masing-masing harus selalu dibersihkan. 

Termasuk membersihkan di ujung-ujung pipa jangan sampai muncul lumut ataupun kotoran lainnya karena bisa menjadi pemicu Legionellosis

"Kami sudah menyiapkan apa saja terkait imbauan, apa saja yang dilakukan dan lainnya. Jadi nanti surat edaran kami sebarkan ke desa-desa terutama yang terdapat Pamsimas. Jumlahnya sendiri kalau tidak salah sekitar 180an Pamsimas," terang Teguh. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved