Berita Regional
Rekening 3 Kampung di Papua Barat Diblokir, Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB
Pasalnya, diduga ada dana desa yang mengalir dari beberapa kepala kampung pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.
TRIBUNJATENG.COM, MANOKWARI - Aparat meminta rekening dana desa tiga Kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat, diblokir.
Pasalnya, diduga ada dana desa yang mengalir dari beberapa kepala kampung pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan mengenai adanya permintaan pemblokiran tersebut.
Baca juga: KKB Rampas Dana Desa di Teluk Bintuni, Kades Diancam Akan Dibunuh
Permintaan dibuat oleh Kapolres Teluk Bintuni dan dituangkan dalam surat berisi permohonan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan.
Kapolda Papua Barat menjelaskan, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap dugaan dana desa mengalir ke KKB .
"Sementara saya minta beberapa tempat dilakukan evaluasi.
Jadi penerima itu benar-benar warga di situ dan ada orangnya," kata Kapolda, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan, ada beberapa kampung yang perlu dievaluasi.
Sebab setelah dilakukan penyisiran atau pengejaran terhadap KKB, polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni.
"Jangan sampai tidak ada orangnya terus dibagi (dana desa), terus kepada siapa?" kata Kapolda.
"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ.
Oleh karena itu mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," lanjut dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Haris Tahir mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari Kapolres Teluk Bintuni terkait permintaan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan.
"Iya, kita sudah menerima surat dari Polres dan sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Terdapat tiga kampung yang masuk dalam permintaan tersebut berdasarkan surat bernomor B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 7 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).