UMK 2023
Upah Minimum 2023 Mentok Naik 7 Persen, Kemenaker: Bergantung Angka Inflasi Tiap Provinsi
Kenaikan upah minimum pada 2023 bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan upah minimum pada 2023 di tiap daerah akan mengalami kenaikan paling banyak 7 persen.
Namun angka tersebut tentunya akan berbeda-beda antara daerah satu dengan lainnya.
Misal di daerah bisa jadi maksimal hanya bisa mengalami kenaikan 5 persen dibanding angka upah minimum tahun sekarang.
Namun ada pula yang bisa mencapai 7 persen.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir
Kemenaker) sudah memastikan kenaikan upah minimum pada 2023.
Namun, kenaikan upah minimum tersebut bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
Meski secara nasional, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini di angka 5 persen.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Dita Indah Sari.
"Formula itu kan upah sekarang plus inflasi atau pertumbuhan ekonomi."
"Kalau inflasinya tinggi, berarti kenaikan (upahnya) tinggi."
"Ada beberapa daerah inflasinya lebih tinggi, bisa jadi."
"Kalau BPS belum issued data, kami enggak bisa pukul rata," kata Dita seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Purbalingga 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Pekalongan 5 Tahun Terakhir
Kendati demikian, Dita memperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan naik sekira 5 hingga 7 persen.
"Mungkin (ada kenaikan upah minimum sekira 5-7 persen)."
"Tapi otoritatifnya di BPS," sebut Dita.