Kriminal Hari Ini
Aset Tanah Seluas 8 Hektare Disita Polisi, Irfan Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus TPPU
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan TPPU.
TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Sejumlah aset milik Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat disita pihak kepolisian.
Beberapa aset yang dimaksud itu seperti lahan dan vila di wilayah Sukabumi Jawa Barat.
Penyitaan yang dilakukan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri tersebut sebagai tindaklanjut atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Irfan beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas keputusan Pengadilan Negeri Cibadak.
Baca juga: Banten Diguncang Gempa Sore Tadi, Getarannya Terasa di Jakarta Hingga Sukabumi
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Irfan Suryanagara, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019.
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korban dari SG yang jumlahnya mencapai Rp 77 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 menyita tiga titik lokasi tanah, seluas 6 hektare yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS.
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT 05 RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan Gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat.
Tanah tersebut disita Dittipideksus Bareskrim Polri diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka IS dan EK kepada mitra kerjanya berinisial SG.
Penyitaan aset tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd per 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Tilang Travel di Exit Tol Sukabumi, Minta Uang Rp 600 Ribu dan Ancam Penumpang
Dalam penyitaan aset tanah tersebut, disaksikan oleh pihak kepolisian setempat, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita lahan bidang tanah dan bangunan berupa vila, di Jalan Kokom Komariah, RT 04 RW 13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aset tersebut berupa lahan tanah sekira 2,1 hektare, yang di dalamnya terdapat bangunan bernama Vila Cinta diduga aset milik IS terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor register: 221/Pen.pid/2022/Pn SKB per 16 September 2022.
Bangunan ini disita Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam tulisan spanduk yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Polri di Vila Cinta.
Ketua RT setempat, Tedi Untara mengatakan, ia melihat sepintas dari berkas penyitaan tersebut, berupa surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Di dalamnya disebutkan salah satu kasusnya merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kondisi Terkini EH Wanita Pengemudi Xpander Penyebab Kecelakaan Maut 3 Tewas di Sukabumi
"Tidak tahu persis persoalannya, selaku ketua RT hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila itu sendiri dengan bertemu dan kami sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan, kami bacakan sepintas."
"Salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU itu," kata Tedi.
Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut.
Seperti diketahui, Vila tersebut mata Tadi, sudah berdiri sejak lima tahun terakhir.
Namun ia tak mengetahui secara persis pemiliknya siapa.
"Aktivitasnya hanya penghuni penjaga yang ditugaskan oleh pemiliknya dan tidak pernah ketemu pemiliknya," ucap Tedi.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Sukabumi: Xpander Hajar Angkot, 3 Orang Meninggal Dunia
Kombes Pol Nurul menyebut, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta TPPU selama periode 2014-2019.
Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujarnya.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang
Baca juga: Pesan Bupati Juliyatmono Kepada Nakes Karanganyar, Kala Jadi Inspektur Upacara HKN
Baca juga: Viral Curhatan Sulastri, Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Digugurkan Demi Keponakan Perwira Polisi
Baca juga: Jelang Brentford Vs Manchester City, Pep Guardiola Tolak Istirahatkan Pemain Karena Piala Dunia
Baca juga: Bu Sekdes Banyuasin Kembaran Geram, Andika Sari Bakal Seret Provokator Demo ke Polda Jateng