Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ketenangan Begal Cilik di Lampung, Awalnya Sok Akrab Minta Rokok, Ujungnya Merampas Motor

Kelakuan remaja di Lampung membuatnya diringkus polisi. Masih berusia belasan tahun ia sudah nekat membegal sepeda motor.

Editor: rival al manaf
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Dua remaja pelaku perampasan atau pembegalam motor milik anak usia 14 tahun di Pekon Sri Kuncoro, Semaka, Tanggamus, Lampung tidak berkutik setelah diamankan polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan remaja di Lampung membuatnya diringkus polisi.

Masih berusia belasan tahun ia sudah nekat membegal sepeda motor.

Perbuatan remaja melakukan pembegalan sepeda motor ini dilakukan di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Anggota Ormas Minta Uang Keamanan Rp22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan di Tangerang

Baca juga: Awal Kisah Cinta Terlarang Bidan dan Polisi di Purworejo, Saling Kenal Saat Jadi Panitia Vaksinasi

Baca juga: Keluarga Tewas Dianiaya, Massa Mengamuk, 2 Warga dan 3 Polisi Terluka

Perbuatan remaja begal motor ana usia 14 tahun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian di Tanggamus.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penyelidikan. Alhasil dapat menangkap kedua pelaku yang masih remaja usia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan dua pelaku yang berhasil tertangkap berinisial AP (17) dan  DP (17) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung meringkus dua remaja 17 tahun pelaku begal di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka.

Dua pelaku begal yang masih remaja tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung berkat adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku begal yang terdiri dua remaja melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Pekon Sri Kuncoro, Semaka, Tanggamus Lampung pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

 Penyelidikan dikuatkan korban yang mengenali ciri-ciri kedua pelaku.

Polisi mendapat bukti pendukung berupa CCTV atau kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Pembegalan itu terjadi ketika korban Ar (14) dan temannya melintas di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka.

Ketika melintas tersebut korban bersama temannya diberhentikan oleh dua pelaku.

Kedua pelaku curas menghentikan korban dengan alasan ingin meminta rokok pada korban.

Setelah tidak diberi rokok, kedua pelaku langsung mengambil dengan paksa motor milik korban.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra Safuan.

Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman CCTV diketahui kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka.

Baca juga: Ratusan Motor Korban Banjir Bandang Ngaliyan Semarang Dapat Layanan Servis Gratis

Baca juga: Truk Oleng Tabrak Pikap dan 4 Motor, Kecelakaan Dipicu Sopir Ngantuk

Baca juga: Horoskop Cina 13 November 2022, Ramalan 4 Shio Ini Akan Disukai Orang

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan keluarga korban.

Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Akibat dari perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Namun dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian mengacu pada UU peradilan anak dikarenakan pelaku masih berusia 17 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Minta Rokok, Remaja di Tanggamus Lampung Rampas Motor Anak Usia 14 Tahun, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved