Pembunuhan Berencana Brigadir J

Usulan JPU Dikabulkan Hakim, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Dilanjut Seusai KTT G20

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/YULIANTO
DOKUMENTASI - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk sementara ditunda selama sepekan.

Tersangka Ferdy Sambo dkk bakal melanjutkan persidangan pada Senin (21/11/2022).

Atau lebih tepatnya seusai gelaran KTT G20 rampung digelar di Bali.

Menurut informasi, sidang tersebut ditunda atas dasar permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dan dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi soal Kondisi Susi ART Ferdy Sambo saat Bersaksi di Persidangan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan.

Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, ditiadakannya sidang untuk para terdakwa tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini demi menjaga kondusivitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.

Surat permohonan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Kata Eks Anak Buah Soal Watak Temperamental Ferdy Sambo, Begini Jika Perintah Tak Dilaksanakan

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Unggah Foto dengan Sang Ayah, My Hero Forever Always

Sejatinya, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada Senin (14/11/2022) hingga Jumat (18/11/2022).

Dengan ada penundaan sidang ini, PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved