Pembunuhan Berencana Brigadir J
Usulan JPU Dikabulkan Hakim, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Dilanjut Seusai KTT G20
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J, pekan depan.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Ajudan Ungkap Ferdy Sambo Jarang Tinggal Satu Rumah dengan Putri Candrawathi
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan
Baca juga: Aset Tanah Seluas 8 Hektare Disita Polisi, Irfan Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus TPPU
Baca juga: Pesan Bupati Juliyatmono Kepada Nakes Karanganyar, Kala Jadi Inspektur Upacara HKN
Baca juga: Viral Curhatan Sulastri, Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Digugurkan Demi Keponakan Perwira Polisi
Baca juga: Jelang Brentford Vs Manchester City, Pep Guardiola Tolak Istirahatkan Pemain Karena Piala Dunia