Berita Semarang
Cerita Korban Pemaksaan Aborsi: Dikasi Pil Dimuntahkan, Akhirnya Dibawa ke Suatu Tempat. . .
Cerita pilu dialami oleh para perempuan muda yang dipaksa melakukan aborsi oleh pasangannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
"KBGO merupakan kasus tersendiri yakni para saksi di kasus tersebut tak hanya dimintai keterangan seperti kasus lainnya tapi handphone atau alat komunikasi nantinya akan digunakan sebagai alat bukti," tuturnya.
Dijelaskan Nia, korban memberikan kabar terakhir kasus itu telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami tawari korban pendampingan psikolog namun korban mengaku sementara ini belum membutuhkan," ungkapnya.
Nia melanjutkan, korban pemaksaan aborsi kedua dilakukan oleh pacar korban yang memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Percobaan pertama dengan memberikan pil namun gagal karena korban memuntahkan pil tersebut.
Percobaan berikutnya dengan mengajak korban ke suatu tempat ternyata pelaku sudah menyediakan tenaga medis di tempat itu.
Korban dipaksa meminum obat disertai bujuk rayu sehingga terpaksa mengkonsumsinya setelah itu korban alami keguguran.
"Korban sudah melaporkan kejadian itu kepada kami, kondisinya depresi berat," katanya.
Pihaknya kini masih fokus melakukan konseling untuk memulihkan psikologi korban.
Korban harus melakukan terapi obat selama minimal sembilan bulan, sejauh ini sudah berjalan bulan ke tiga.
"Korban kedua sedang kami proses untuk lanjut ke ranah hukum," paparnya.
Nia menyebut, penanganan kasus aborsi memiliki tantangan tersendiri sebab payung hukum terhadap kasus tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada para korban.
Apalagi pemaksaan aborsi tidak masuk ke dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS).
Padahal aborsi termasuk ke dalam kekerasan seksual.
Payung hukum sementara ini diatur dalam UU Kesehatan dan KUHP.