Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Temukan Puluhan Bangunan di Perumahan di Kecamatan Gunungpati Tak Berizin

Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan pengecekan perizinan di sejumlah perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati.

agus salim irsyadullah
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memimpin pengecekan perizinan di sejumlah perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan pengecekan perizinan di sejumlah perumahan yang ada di Kecamatan Gunungpati.

Pengecekan tersebut sebagai tindak lanjut investigasi yang diinstruksikan oleh DPRD dan Plt Kota Semarang Hevearita G Rahayu, guna mencari penyebab banjir bandang yang melanda wilayah Wahyu Utomo Ngaliyan, Minggu (6/11) lalu.

Lokasi yang disasar oleh Satpol PP Kota Semarang yaitu perumahan yang ada di  Kelurahan Sekaran, Patemon dan Kalisegoro.

Dalam pengecekan perizinan pembangunan di Kecamatan Gunungpati, tim menemukan puluhan bangunan belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diterangkan Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, 20 rumah di perumahan yang ada di Kelurahan Sekaran belum memiliki IMB.

Tak hanya itu, perumahan yang ada di wilayah Sekaran dikatakan Fajar tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu lantaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang dari 40 persen dari total luasan perumahan.

"Sementara perumahan di Kelurahan Kalisegoro dan Patemon yang kami cek juga belum memiliki perizinan," ucapnya usai melaksanakan pengecekan perizinan di wilayah Kecamatan Gunungpati," Selasa (15/11/2022).

Fajar mengatakan, modus pengembang menjual tanah kavling, meskipun belum mengantongi IMB namun tetap dibangun saat ada pembeli.

Ia menegaskan pembangunan tanpa IMB sangat merugikan konsumen.

Pengecekan status lahan yang digunakan untuk perumahan juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Kami minta pengusaha perumahan tertib. Dari temuan di Gunungpati kami akan berikan penindakan tegas," ucapnya.

Temuan kasus tersebut dijelaskan Fajar akan dilaporkan ke Plt Wali Kota Semarang sebagai bahan penentuan kebijakan.

Sementara wilayah hijau di sekitar perumahan di Gunungpati yang diduga dijadikan lahan kuning akan dipasang pembatas berupa garis polisi.

Fajar juga menemukan lokasi perumahan di Kelurahan Kalisegoro dan Patemon merupakan lokasi rawan longsor.

"Di sana ada bangunan yang didirikan oleh pengembang di atas saluran air, sehingga aliran air menyempit. Hal itu melanggar aturan," terangnya. 

Ditambahkannya para pengembang di Kecamatan Gunungpati akan diundang ke Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Selain mengklarifikasi perizinan, pengembang juga diminta membongkar bangunan yang ada di atas suluran air.

"Jika tidak mau, akan kami bongkar sendiri menggunakan alat berat," jelasnya.

Adapun Wardoyo, Ketua RW 02 Kelurahan Kalisegoro, menjelaskan pembangunan beberapa bangunan di atas saluran air tanpa izin dari RW.

Pembangunan sejumlah bangunan tersebut menurutnya tak diketahui oleh warga sekitar.

Warga baru mengetahui ada bangunan saat terjadi longsor di wilayah Kalisegoro pekan lalu.

"Memang wilayah yang dibangun perumahan rawan longsor, pekan lalu juga terjadi longsor di sana. Tapi kami tidak tahu kalau ada bangunan sebanyak sekarang," tambahnya. (*)

Baca juga: Bujuk Rayu Pemuda Purbalingga, Setubuhi Gadis Remaja Dengan Jani Ingin Menikahi Ternyata Bohong

Baca juga: Ilkom USM Tambah Gelar Doktor Lewat Disertasi Morfologi Budaya Jurnalisme

Baca juga: Ganjar Sodorkan Pangan Alternatif Khas Kebumen Warisan Nenek Moyang

Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali, Bangun-bangun Sudah Ramai Penumpang di Dekatnya Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved