Berita Pati
Satpol PP Pati Buka Segel Sengketa Tanah di SDN Dukuhseti 02, Siswa Bersorak Gembira
Setelah sembilan hari, segel berupa spanduk dan palang bambu di depan SDN Dukuhseti 02, Kecamatan Dukuhseti
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Setelah sembilan hari, segel berupa spanduk dan palang bambu di depan SDN Dukuhseti 02, Kecamatan Dukuhseti, akhirnya dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, sejak Minggu (6/11/2022), lahan seluas 2.500 meter persegi tempat berdirinya bangunan Kantor Desa Dukuhseti dan SDN Dukuhseti 02 tersebut disegel.
Penyegelan dilakukan oleh Beti Wirandini & Associates Law Office yang merupakan kantor hukum tempat Soenari bin Tanus yang merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut menguasakan perkara ini.
Tanah disegel dengan spanduk bertuliskan "Mohon maaf. Tanah/lahan ini kami tutup sementara selama tanah/lahan ini belum ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait dan dilarang melakukan kegiatan apa pun di tanah/lahan ini. Dimohon pengertiannya. Sekian dan terima kasih."
Akibat sengketa tanah ini, selama sepekan para pelajar terpaksa belajar daring di rumah masing-masing.

Segel tersebut hari ini, Selasa (15/11/2022) dibuka oleh Kasatpol PP Pati Sugiyono beserta anggotanya sekira pukul 10.15 WIB.
Aparat kepolisian turut hadir untuk melakukan pengamanan.
Para siswa yang melihat segel sekolah dibuka, sontak bersorak-sorai dan berhamburan masuk ke ruang-ruang kelas
Para wali murid juga bergembira, bahkan ada yang tak bisa menyembunyikan tangis haru.
Tak hanya mencopot segel, Satpol PP Pati juga mencabuti tanaman pisang yang sebelumnya ditanam di halaman sekolah oleh pihak keluarga Soenari selaku pemilik SHM.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menegaskan, pembukaan segel yang menutup akses pelayanan di balai desa dan SDN Dukuhseti 02 ini atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
”Hari ini kami mendapatkan perintah dari Penjabat Bupati Pati untuk datang ke Dukuhseti.
Alhamdulillah kami sudah hadir di sini. Dawuh (perintah) dari beliau, kami diminta membuka akses sehingga pelayanan publik dan proses belajar-mengajar tidak terganggu,” kata Sugiyono.
Kepada pihak-pihak yang keberatan dengan langkah yang pihaknya ambil ini, Sugiyono mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum.
Namun, ia berharap, proses hukum tidak mengganggu pelayanan publik di Kantor Desa Dukuhseti maupun aktivitas belajar-mengajar di sekolah.